Langsung ke konten utama

Moderasi Beragama sebagai Pilar Harmoni Bangsa: Membangun Sikap Inklusif di Tengah Keberagaman

Moderasi Beragama sebagai Pilar Harmoni Bangsa: Membangun Sikap Inklusif di Tengah Keberagaman

Kegiatan Pelatihan Keterampilan Dasar Pendidikan (PKDP) yang diselenggarakan di Hotel Crown Tulungagung menghadirkan Dr. Eko Siswanto, M.H.I. sebagai narasumber pada sesi Moderasi Beragama. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyampaikan pentingnya moderasi beragama sebagai fondasi utama dalam menjaga kerukunan dan keharmonisan kehidupan berbangsa di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

Berbekal pengalaman lebih dari dua belas tahun sebagai pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Papua, tiga tahun di FKUB Tulungagung, serta keterlibatan dalam Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT), Dr. Eko Siswanto memberikan perspektif yang komprehensif mengenai dinamika kehidupan keagamaan di Indonesia. Menurutnya, moderasi beragama bukanlah upaya untuk mengurangi keyakinan seseorang terhadap agamanya, melainkan cara beragama yang mengedepankan keseimbangan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman.

Beliau menjelaskan bahwa hal paling mendasar dalam moderasi beragama adalah penguatan nilai-nilai universal yang diajarkan oleh setiap agama, seperti keadilan, kasih sayang, perdamaian, penghormatan terhadap sesama manusia, dan semangat untuk hidup berdampingan secara harmonis. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan dalam membangun pola keberagamaan yang inklusif dan terbuka terhadap perbedaan.

Menurut Dr. Eko, salah satu persoalan yang sering muncul dalam kehidupan beragama bukan terletak pada ajaran agama itu sendiri, melainkan pada kegagalan mengomunikasikan doktrin agama secara tepat. Akibatnya, muncul kesalahpahaman yang dapat memicu konflik sosial maupun konflik keagamaan. Oleh karena itu, moderasi beragama hadir sebagai instrumen untuk membangun sikap saling menghormati dan saling memahami antarumat beragama maupun antar kelompok dalam satu agama.

Dalam paparannya, beliau juga menjelaskan berbagai paradigma keberagamaan yang berkembang di masyarakat. Di satu sisi terdapat kelompok yang cenderung liberal, sementara di sisi lain terdapat kelompok yang bersifat radikal. Radikalisme muncul ketika seseorang atau kelompok merasa memiliki kebenaran tunggal dan menganggap kelompok lain sebagai pihak yang salah. Sikap seperti ini berpotensi melahirkan intoleransi, diskriminasi, bahkan tindakan kekerasan.

Sebaliknya, moderasi beragama mengajarkan jalan tengah (wasathiyah), yaitu sikap yang tetap teguh pada keyakinan agama masing-masing namun tetap menghormati keberadaan orang lain. Dalam konteks ini, Dr. Eko membedakan antara pluralisme dan pluralitas. Pluralisme sering dipahami sebagai pembenaran terhadap semua paham keagamaan, sedangkan pluralitas merupakan pengakuan terhadap fakta keberagaman yang memang menjadi realitas kehidupan manusia. Pengakuan terhadap pluralitas menjadi langkah penting dalam membangun kehidupan yang damai dan harmonis.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa potensi radikalisme dapat muncul pada semua agama. Oleh karena itu, upaya membangun toleransi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan, dialog, dan penguatan wawasan kebangsaan. Moderasi beragama tidak hanya menjadi kebutuhan sosial, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga persatuan bangsa.

Dalam implementasinya, moderasi beragama memiliki empat indikator utama. Pertama, komitmen kebangsaan, yaitu penerimaan terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus berbangsa dan bernegara. Kedua, toleransi, yaitu sikap menghargai perbedaan tanpa harus mengorbankan keyakinan agama yang dianut. Ketiga, anti-kekerasan, yaitu menolak segala bentuk tindakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal dalam menyelesaikan perbedaan. Keempat, akomodatif terhadap budaya lokal, yaitu keterbukaan terhadap tradisi dan budaya masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama.

Dr. Eko juga mengingatkan bahwa konflik antarumat beragama tidak selalu dipengaruhi oleh faktor teologis, tetapi sering kali dipicu oleh persoalan sosial, ekonomi, politik, maupun komunikasi yang tidak efektif. Karena itu, konflik tidak dapat dibatasi hanya pada wilayah atau kelompok tertentu. Setiap masyarakat memiliki potensi konflik apabila tidak mampu mengelola keberagaman secara bijaksana.

Dalam sesi diskusi, beliau meluruskan beberapa stigma yang berkembang di masyarakat. Penampilan seseorang, seperti penggunaan cadar, celana cingkrang, atau model pakaian tertentu, tidak dapat dijadikan indikator untuk menilai seseorang sebagai radikal. Radikalisme harus dilihat dari pola pikir, sikap, dan perilaku yang mengarah pada intoleransi dan kekerasan, bukan dari simbol-simbol fisik semata.

Terkait pendirian rumah ibadah, beliau menjelaskan bahwa secara prinsip pendirian rumah ibadah tidak seharusnya menjadi sumber konflik apabila seluruh proses dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 hadir sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan beragama dan harmoni sosial di masyarakat.

Selain itu, Dr. Eko juga menyinggung sepuluh kriteria aliran sesat yang dirumuskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), antara lain mengingkari rukun iman, meyakini adanya wahyu setelah Al-Qur'an, menolak hadis sebagai sumber ajaran Islam, mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat, hingga mengkafirkan sesama muslim tanpa dasar yang sah. Pemahaman terhadap kriteria tersebut penting agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjaga kemurnian ajaran agama sekaligus tetap mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi perbedaan.

Menutup pemaparannya, Dr. Eko Siswanto menegaskan bahwa moderasi beragama telah menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini menunjukkan bahwa moderasi beragama bukan hanya menjadi program Kementerian Agama, melainkan kebutuhan strategis bangsa Indonesia dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan stabilitas sosial.

Melalui kegiatan PKDP ini, para peserta diharapkan mampu menjadi agen moderasi beragama yang tidak hanya memahami konsepnya secara teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan akademik, sosial, dan keagamaan. Dengan demikian, semangat toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, dan komitmen kebangsaan dapat terus tumbuh dan menjadi kekuatan utama dalam merawat keutuhan Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Administrasi Perkuliahan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Tahun Akademik 2025/2026 Semester Ganjil

  Berikut Administrasi Perkuliahan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Tahun Akademik 2025/2026 Semester Ganjil : Program Studi Perbankan Syariah (PS) 1B a.       FEBI1246001 – Bahasa Arab Ekonomi (2 SKS)  1)         Daftar Hadir   //   ABSEN                                 2)         Kontrak Perkuliahan // DOWNLOAD                       3)         RPS   // DOWNLOAD                                       4)         Mod...

DAFTAR SUBMIT JURNAL FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

  BERIKUT DAFTAR SUBMIT JURNAL FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM Jurnal Akses Terbuka Gratis di Indonesia dan Internasional No Nama Jurnal Keterangan relevansi & catatan penting 1 GHAITSA: Islamic Education Journal Jurnal Islam, menyediakan akses bebas dan permanen ke artikel-artikelnya. ( Siducat ) 2 ISEDU: Islamic Education Journal Membuka akses bebas, tanpa biaya atau hambatan teknis untuk pembaca. ( Jurnal Kalimasada ) 3 Islamic Perspective on Educational Science Terbit 2 kali/tahun, tema termasuk filsafat pendidikan Islam, psikologi pendidikan, dsb. Gratis untuk pembaca. ( esi.isu.ac.ir ) 4 Kanz Philosophia: A Journal for Islamic Philosophy and Mysticism Fokus pada filsafat Islam & mistisisme. Akses penuh tanpa biaya. ( Jurnal Sadra ) 5 Journal of Islamic Education...

DAFTAR SUBMIT JURNAL STUDI AL-QUR'AN DAN HADIS

DAFTAR SUBMIT JURNAL STUDI AL-QUR'AN DAN HADIS :  Berikut beberapa rumah jurnal gratis atau open access journals yang fokus atau menerima kajian tentang Al-Qur’an dan Hadis: Daftar Jurnal Gratis / Open Access tentang Studi Al-Qur’an dan Hadis No Nama Jurnal Keterangan / Penerbit / Link 1 AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis Biannual, peer review; fokus studi Al-Qur’an dan Hadis. ( Rumah Jurnal IAIN Curup ) 2 Mashdar: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadis Open Access (licence CC-BY-SA 4.0), UIN Imam Bonjol Padang. ( E-Journal UIN IB ) 3 Diya Al-Afkar: Jurnal Studi al-Quran dan al-Hadis Ilmu al-Qur’an & Tafsir Dept, UIN Syekh Nurjati Cirebon, SINTA 4. ( Jurnal Syekh Nurjati ) 4 Al-Muhith: Jurnal Ilmu Qur’an dan Hadits STIQ Amuntai, Kalsel. ( Jurnal STIQ Amuntai ) 5 Al-Misbah: Journal of Quran, Hadith and Tafsir Studies STAI-PIQ Sumatera Barat. ( ejournal.staipiq.ac.id ) 6 Al-Qudwah: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hadis Prodi Ilmu Al-Qur’an dan...