Langsung ke konten utama

Moderasi Beragama dan Masa Depan Indonesia: Refleksi Materi PKDP Bersama Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag.

Moderasi Beragama dan Masa Depan Indonesia: Refleksi Materi PKDP Bersama Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag.

Pelaksanaan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) pada Sabtu, 20 Juni 2026, menghadirkan narasumber nasional, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam sesi yang mengangkat tema Moderasi Beragama, beliau mengajak seluruh peserta untuk memahami bahwa moderasi beragama bukan sekadar program pemerintah, melainkan kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Di awal penyampaiannya, Prof. Zainul  menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakatnya dalam mengelola keberagaman. Indonesia merupakan bangsa yang dibangun di atas fondasi kemajemukan agama, budaya, suku, dan bahasa. Oleh karena itu, moderasi beragama menjadi instrumen penting untuk menjaga persatuan dan menghindarkan bangsa dari berbagai bentuk konflik sosial yang berpotensi mengancam keutuhan negara.

Menurut beliau, moderasi beragama sering kali disalahpahami sebagai upaya mencampuradukkan ajaran agama atau mengurangi kadar keimanan seseorang. Padahal, moderasi beragama sama sekali tidak membahas benar atau salahnya keyakinan seseorang. Keyakinan merupakan wilayah privat yang menjadi hak setiap individu. Moderasi beragama justru berbicara tentang bagaimana seseorang mengekspresikan keyakinannya dalam ruang sosial sehingga tidak merugikan hak orang lain dan tetap menjaga kehidupan bersama yang harmonis.

Dalam menjelaskan landasan keislaman moderasi beragama, Prof. Zainul mengaitkannya dengan konsep Maqashid Syariah, yaitu tujuan utama ditetapkannya hukum Islam untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia. Syariat Islam pada hakikatnya hadir untuk melindungi dan menjaga lima aspek dasar kehidupan manusia yang dikenal sebagai Al-Dharuriyyat Al-Khamsah.

Pertama, Hifdz al-Din atau menjaga agama, yaitu memberikan ruang bagi setiap individu untuk menjalankan keyakinannya secara aman dan bertanggung jawab. Kedua, Hifdz al-Nafs atau menjaga jiwa, yaitu memastikan hak hidup, keselamatan, dan keamanan setiap manusia terlindungi. Ketiga, Hifdz al-'Aql atau menjaga akal, yang diwujudkan melalui pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, dan perlindungan dari segala hal yang merusak akal sehat. Keempat, Hifdz al-Nasl atau menjaga keturunan, yaitu menjaga kehormatan dan keberlangsungan generasi melalui tata kehidupan yang bermoral. Kelima, Hifdz al-Mal atau menjaga harta, yaitu menjamin perlindungan terhadap hak kepemilikan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Melalui penerapan maqashid syariah tersebut, akan lahir kemaslahatan bagi kehidupan manusia, baik kemaslahatan yang bersifat individu (maslahah al-nafsiyah) maupun kemaslahatan yang bersifat umum (maslahah al-'ammah). Kemaslahatan individu tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat, dan sebaliknya kepentingan umum harus tetap memperhatikan hak-hak individu. Di sinilah moderasi beragama berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepentingan pribadi dan kepentingan sosial dalam kehidupan berbangsa.

Prof. Zainul juga menekankan bahwa salah satu bentuk kemaslahatan adalah kemampuan seseorang untuk menahan diri dari melakukan tindakan yang merugikan orang lain. Menahan diri dari kejahatan, ujar beliau, bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan sosial. Dalam konteks kehidupan beragama, seseorang dituntut untuk mampu mengendalikan emosi, prasangka, dan kebencian agar tidak berkembang menjadi tindakan yang merusak hubungan antarmanusia.

Beliau kemudian mengutip nilai universal yang diajarkan Al-Qur'an bahwa kebencian terhadap suatu kelompok tidak boleh menjadi alasan untuk berlaku tidak adil. Keadilan harus tetap ditegakkan bahkan kepada pihak yang berbeda pandangan, berbeda kelompok, maupun berbeda agama. Prinsip inilah yang menjadi salah satu fondasi utama moderasi beragama. Ketika keadilan mampu ditegakkan tanpa dipengaruhi sentimen dan kebencian, maka kehidupan sosial akan berjalan secara lebih damai dan berkeadaban.

Dalam pemaparannya, Prof. Zainul menjelaskan bahwa kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial. Setiap individu hidup dalam lingkungan yang saling memengaruhi satu sama lain. Perbedaan pandangan dan keyakinan merupakan bagian alami dari kehidupan bermasyarakat. Karena itu, yang diperlukan bukanlah upaya menghilangkan perbedaan, melainkan kemampuan untuk mengelola perbedaan secara dewasa dan produktif.

Salah satu cara mengelola perbedaan tersebut adalah melalui dialog. Menurut beliau, kemampuan berdialog merupakan wujud nyata dari moderasi beragama. Dialog bukan berarti menyamakan keyakinan, melainkan membuka ruang komunikasi yang sehat agar setiap pihak dapat saling memahami. Melalui dialog, prasangka dapat dikurangi, kesalahpahaman dapat diluruskan, dan kepercayaan antar kelompok dapat dibangun.

Beliau juga mengajak peserta untuk merefleksikan kembali alasan munculnya keresahan terhadap keberadaan kelompok atau agama lain. Selama seseorang tetap menjalankan keyakinannya sendiri dan tidak dipaksa untuk mengikuti keyakinan orang lain, maka tidak ada alasan untuk merasa terancam oleh keberagaman. Kehadiran kelompok yang berbeda bukanlah ancaman, melainkan kenyataan sosial yang harus diterima dan dikelola secara bijaksana.

Di akhir sesi, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag. menegaskan bahwa moderasi beragama merupakan salah satu kunci penting dalam menjaga masa depan Indonesia. Tantangan bangsa yang semakin kompleks menuntut hadirnya generasi pendidik yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga mampu menjadi teladan dalam membangun sikap toleran, adil, dan terbuka terhadap keberagaman. Melalui pemahaman yang benar tentang moderasi beragama, para peserta PKDP diharapkan mampu berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang damai, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama demi terwujudnya Indonesia yang harmonis dan berkeadaban.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Administrasi Perkuliahan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Tahun Akademik 2025/2026 Semester Ganjil

  Berikut Administrasi Perkuliahan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Tahun Akademik 2025/2026 Semester Ganjil : Program Studi Perbankan Syariah (PS) 1B a.       FEBI1246001 – Bahasa Arab Ekonomi (2 SKS)  1)         Daftar Hadir   //   ABSEN                                 2)         Kontrak Perkuliahan // DOWNLOAD                       3)         RPS   // DOWNLOAD                                       4)         Mod...

DAFTAR SUBMIT JURNAL FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM

  BERIKUT DAFTAR SUBMIT JURNAL FILSAFAT PENDIDIKAN ISLAM Jurnal Akses Terbuka Gratis di Indonesia dan Internasional No Nama Jurnal Keterangan relevansi & catatan penting 1 GHAITSA: Islamic Education Journal Jurnal Islam, menyediakan akses bebas dan permanen ke artikel-artikelnya. ( Siducat ) 2 ISEDU: Islamic Education Journal Membuka akses bebas, tanpa biaya atau hambatan teknis untuk pembaca. ( Jurnal Kalimasada ) 3 Islamic Perspective on Educational Science Terbit 2 kali/tahun, tema termasuk filsafat pendidikan Islam, psikologi pendidikan, dsb. Gratis untuk pembaca. ( esi.isu.ac.ir ) 4 Kanz Philosophia: A Journal for Islamic Philosophy and Mysticism Fokus pada filsafat Islam & mistisisme. Akses penuh tanpa biaya. ( Jurnal Sadra ) 5 Journal of Islamic Education...

DAFTAR SUBMIT JURNAL STUDI AL-QUR'AN DAN HADIS

DAFTAR SUBMIT JURNAL STUDI AL-QUR'AN DAN HADIS :  Berikut beberapa rumah jurnal gratis atau open access journals yang fokus atau menerima kajian tentang Al-Qur’an dan Hadis: Daftar Jurnal Gratis / Open Access tentang Studi Al-Qur’an dan Hadis No Nama Jurnal Keterangan / Penerbit / Link 1 AL QUDS: Jurnal Studi Alquran dan Hadis Biannual, peer review; fokus studi Al-Qur’an dan Hadis. ( Rumah Jurnal IAIN Curup ) 2 Mashdar: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadis Open Access (licence CC-BY-SA 4.0), UIN Imam Bonjol Padang. ( E-Journal UIN IB ) 3 Diya Al-Afkar: Jurnal Studi al-Quran dan al-Hadis Ilmu al-Qur’an & Tafsir Dept, UIN Syekh Nurjati Cirebon, SINTA 4. ( Jurnal Syekh Nurjati ) 4 Al-Muhith: Jurnal Ilmu Qur’an dan Hadits STIQ Amuntai, Kalsel. ( Jurnal STIQ Amuntai ) 5 Al-Misbah: Journal of Quran, Hadith and Tafsir Studies STAI-PIQ Sumatera Barat. ( ejournal.staipiq.ac.id ) 6 Al-Qudwah: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hadis Prodi Ilmu Al-Qur’an dan...