Sesi Pertama ORKES: Pengawasan Internal, Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum
Setelah acara pembukaan yang berlangsung khidmat, kegiatan **ORientasi Kerja Efektif dan Sinergis (ORKES)** di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung berlanjut ke **sesi pertama.** Sesi ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yaitu **Samsul Bakri, S.Pd.I., M.Pd., Eka Ratna Glis Purnamasari, S.Si., M.Pd.,** dan **Dr. Binti Mualamah, S.Ag., M.Pd.** Materi yang diangkat mengupas tema besar *Pengawasan Internal, Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum* yang merupakan fondasi penting dalam membangun sistem kerja ASN di lingkungan perguruan tinggi.
Narasumber pertama, **Samsul Bakri, S.Pd.I., M.Pd.,** membuka sesi dengan pemaparan tentang **struktur organisasi dan tata kelola kelembagaan.** Menurutnya, ASN tidak bisa bekerja secara individual tanpa memahami struktur organisasi. Setiap unit memiliki fungsi dan tanggung jawab yang saling berkaitan, sehingga penting bagi ASN untuk mengetahui alur koordinasi, rantai komando, serta mekanisme komunikasi antarunit. “Jika struktur tidak dipahami dengan baik, potensi tumpang tindih tugas dan miskomunikasi akan sulit dihindari,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tata kelola kelembagaan di UIN SATU diarahkan untuk menciptakan universitas yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing. Oleh karena itu, ASN perlu menginternalisasi prinsip-prinsip *good governance* seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Samsul menekankan bahwa keberhasilan lembaga tidak ditentukan oleh kemampuan individu semata, melainkan oleh bagaimana seluruh unit bersinergi dan bekerja dalam satu visi. “Sinergi adalah kekuatan kita, sebab keberagaman latar belakang justru akan menjadi modal besar jika dikelola dengan baik,” tegasnya.
Setelah itu, giliran **Eka Ratna Glis Purnamasari, S.Si., M.Pd.** memaparkan materi mengenai **pengawasan internal di lingkungan universitas.** Ia menjelaskan bahwa pengawasan internal bukan bertujuan mencari kesalahan, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas universitas berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang sehat. Fungsi ini dijalankan oleh **Satuan Pengawasan Internal (SPI)** yang berada langsung di bawah rektorat.
SPI, lanjut Eka Ratna, berperan sebagai pengawas non-akademik yang melakukan pengawasan di bidang administrasi, keuangan, hingga pelayanan publik. Dengan adanya SPI, universitas bisa mendeteksi dini potensi penyimpangan, memperbaiki kelemahan sistem, serta meningkatkan mutu layanan kelembagaan. Ia juga menjelaskan bahwa singkatan SPI di UIN SATU memiliki dua makna: Satuan Pengawasan Internal dan Program Studi Sejarah Peradaban Islam. “Namun dalam konteks ini, SPI adalah bagian dari rektorat yang fokus pada pengawasan internal universitas,” terangnya.
Narasumber ketiga, **Dr. Binti Mualamah, S.Ag., M.Pd.,** membawakan materi mengenai **regulasi kepegawaian dan aspek hukum dalam pelayanan publik.** Beliau menegaskan bahwa ASN memiliki **hak dan kewajiban** yang diatur jelas dalam regulasi kepegawaian. Hak-hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, dan pengembangan karier, sementara kewajibannya mencakup ketaatan pada aturan, menjaga disiplin, serta menjalankan kode etik profesi. “ASN adalah wajah negara di hadapan masyarakat. Integritas dan profesionalisme menjadi hal mutlak yang tidak bisa ditawar,” ungkapnya.
Lebih jauh, Dr. Binti menekankan tentang **kode etik dan disiplin ASN.** Pelanggaran disiplin, menurutnya, bukan hanya merugikan individu tetapi juga mencoreng nama baik lembaga. Oleh karena itu, setiap ASN harus benar-benar memahami regulasi dan menjadikannya pedoman dalam bekerja. Penegakan disiplin yang konsisten akan membantu menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Selain membahas regulasi, Dr. Binti juga menyampaikan **bagaimana cara menjadi ASN profesional.** Menurutnya, ASN profesional adalah mereka yang mampu menggabungkan kompetensi, integritas, dan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Profesionalisme ASN ditunjukkan melalui sikap disiplin, kemampuan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, keterbukaan dalam bekerja sama, serta inovasi dalam mencari solusi atas permasalahan yang muncul. “Profesionalitas bukan hanya soal kecakapan teknis, tetapi juga soal karakter, komitmen, dan kesediaan untuk terus belajar,” jelasnya. Ia mendorong ASN baru untuk selalu memperbarui pengetahuan, mengembangkan keterampilan, serta menjaga etika dalam setiap pelayanan.
Dalam kaitannya dengan **pelayanan publik di PTKIN,** Dr. Binti menegaskan bahwa seluruh layanan harus dilandasi prinsip keadilan, keterbukaan, serta perlindungan hukum. Ia mengingatkan bahwa pelayanan yang tidak sesuai aturan dapat memunculkan masalah hukum, yang pada akhirnya merugikan lembaga. Karena itu, ASN perlu membangun kesadaran hukum agar setiap keputusan dan tindakan selalu berada dalam koridor regulasi.
Diskusi pada sesi pertama berlangsung hangat dan interaktif. Para ASN baru aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari bagaimana menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai aturan, sejauh mana peran SPI dalam mengawasi penggunaan anggaran, hingga bagaimana menghadapi dilema etika dalam melayani publik. Jawaban yang diberikan para narasumber tidak hanya teoritis, tetapi juga dilengkapi dengan contoh nyata yang relevan, sehingga memudahkan peserta memahami praktiknya di lapangan.
Secara keseluruhan, sesi pertama ORKES memberikan wawasan yang komprehensif tentang pengawasan internal, organisasi, kepegawaian, dan hukum. Para narasumber berhasil mengarahkan ASN baru untuk memahami peran dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari sistem besar UIN SATU Tulungagung. Pesan utamanya jelas: menjadi ASN profesional berarti disiplin, sinergis, berintegritas, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi. Dengan pemahaman ini, ASN baru diharapkan mampu mengabdikan diri secara optimal dan berkontribusi aktif bagi tercapainya visi universitas yang unggul, akuntabel, dan berdaya saing.


Komentar
Posting Komentar
Terimakasih Sudah Berkunjung di Website Kami.